Nama: Kyla Nisrina Khairunnisa
Kode: E45
Storyboard (Budaya Digital Transformasi Adat Istiadat di Era Teknologi)
NAMA KELOMPOK
Aurellia Rahma Elta Kusmana (E41)
Ibnu Hibban (E42)
Zelda Nayla Ramadhani (E43)
Aurel Irza Safira (E44)
Kyla Nisrina Khairunnisa (E45)
Dialog ini menggambarkan perbincangan antara Adit, dan Renata mengenai transformasi adat istiadat di era digital. Melalui sudut pandang teknologi dan budaya, keduanya membahas bagaimana teknologi dapat menjadi sarana pelestarian budaya, seperti melalui media sosial, VR, dan museum virtual. Dialog ini juga menyoroti tantangan digitalisasi budaya, seperti hilangnya makna dan komersialisasi, serta menekankan pentingnya penggunaan teknologi secara bijak agar budaya tradisional tetap lestari tanpa kehilangan nilai aslinya.
Tugas ini membahas dinamika nasionalisme Indonesia di tengah arus globalisasi dengan menyoroti fenomena komodifikasi budaya sebagai tantangan serius terhadap pelestarian nilai-nilai luhur bangsa. Melalui analisis kritis terhadap praktik komersialisasi budaya dan pengaruh budaya global dalam ruang digital, esai ini menegaskan pentingnya nasionalisme yang adaptif namun berakar pada Pancasila. Penulis mengemukakan bahwa pelestarian budaya tidak cukup dilakukan secara simbolik, melainkan harus disertai kesadaran kritis, perlindungan kebijakan, serta peran aktif generasi muda dalam membangun nasionalisme digital yang beretika dan berkeadilan
E45_Kyla Nisrina Khairunnisa_Menjaga Marwah Tradisi: Komodifikasi Budaya vs Pelestarian Nilai Luhur.
Tugas ini membahas refleksi kritis mengenai makna integritas dan kejujuran dalam kehidupan akademik dan sosial, yang dilihat sebagai fondasi utama pembentukan karakter mahasiswa. Melalui pengalaman pribadi, analisis konteks kampus, serta fenomena ketidakjujuran di masyarakat dan ruang digital, penulis menegaskan bahwa integritas bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan komitmen moral yang harus dijaga secara konsisten. Refleksi ini menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan dalam membangun budaya jujur dan bertanggung jawab di tengah tantangan sistemik yang semakin kompleks.
45_Kyla Nisrina Khairunnisa_REFLEKSI INTEGRITAS & KEJUJURAN_
Tugas ini merupakan refleksi kritis terhadap tantangan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka negara kesatuan Indonesia. Dengan menelaah aspek yuridis dan politis yang memicu tumpang tindih regulasi serta konflik kepentingan, esai ini menunjukkan dampak ketidaksinkronan kebijakan terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Penulis menegaskan pentingnya pendekatan dialogis dan kolaboratif sebagai solusi untuk menjaga keseimbangan antara otonomi daerah dan kepentingan nasional
45_Kyla Nisrina Khairunnisa_REFLEKSI TANTANGAN HARMONISASI KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH
Nama: Kyla Nisrina Khairunnisa
NIM: 46125010115
Kode: E45
EVALUASI 25
TAHUN REFORMASI: APAKAH PENEGAKAN HAM DI INDONESIA MEMBAIK?
Abstrak: Artikel ini membahas kondisi
penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia selama 25 tahun pasca reformasi.
Meskipun reformasi telah membawa perubahan signifikan terhadap tatanan hukum
dan demokrasi, penegakan HAM masih menghadapi berbagai kendala struktural dan
politis. Melalui kajian normatif dan analisis literatur, artikel ini meninjau
perkembangan hukum HAM, peran lembaga-lembaga negara, serta tantangan yang
masih harus dilallui untuk memastikan perlindungan HAM yang efektif. Refleksi
ini penting untuk menilai seberapa jauh cita-cita reformasi telah terealisasi
dalam praktik penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Kata Kunci: Reformasi Indonesia, Demokrasi, Perlindungan
HAM, Penegakan HAM.
PENDAHULUAN
HAM merupakan salah satu ciri negara
hukum yang harus diakui dan dilindungi. HAM mendapatkan landasan hukum yang
kuat melalui Undang-undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh Undang-undang No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun Reformasi yang dimulai pada 1998
menjadi momentum bersejarah yang mengakhiri rezim otoriter Orde baru dan
membuks ruang bagi perubahan sistem hukum dan politik. Harapan besar lahir
bahwa reformasi akan membawa penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap
HAM yang lebih baik. Tapi, sejak saat itu, berbagai pelanggaran HAM berat
sepanjang Sejarah masih belum terselesaikan, di tengah upaya penguatan
supremasi hukum dan pembentukan lembaga pengawas HAM. Penelitian ini akan mengevaluasi
capaian dan tantangan penegakan HAM dam 25 tahun terakhir sebagai refleksi atas
transformasi demokrasi di Indonesia
PERMASALAHAN
Setelah 25 tahun reformasi, penegakan
hak asasi manusia di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan besar yang
menghambat kemajuan, salah satu kendala utama adalah belum terselesaikannya
berbagai kasus pelanggaran HAM berat dari masa lalu. Kasus-kasus seperti tragedi
1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Trisakti, Semanggi I & II, serta
kekerasan di Aceh dan Papua, sampai saat ini belum mendapatkan penyelesaian
hukum yang memadai. Situasi ini menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan publik
terhadap institusi penegak hukum yang dinilai lamban dan kurang independen
dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Selain itu, perlindungan HAM juga dihadapkan pada masalah struktural seperti korupsi, politisasi Lembaga, dan kurangnya sumber daya yang memadai. Tekanan politik dan intervensi dari berbagai pihak seringkali menghambat kinerja lembaga-lembaga yang bertugas mengawasi dan melindungi hak asasi manusia, termasuk Komnas HAM. Fenomena kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan pembela HAM masih kerap terjadi, memperlihatkan adanya praktik represif yang bertentangan dengan semangat reformasi.
Penurunan
kebebasan berekspresi dan pembungkaman suara kritis menjadi indikator
melemahnya penghormatan terhadap HAM. Data menunjukkan adanya banyak kasus
intimidasi dan serangan terhadap pembela HAM dan aktivis, bahkan oleh aparat
negara yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat. Kondisi ini menimbulkan
keraguan serius terhadap komitmen negara untuk benar-benar menegakkan agenda
reformasi dan hak asasi manusia secara konsisten.
PEMBAHASAN
Dalam 25 tahun reformasi, Indonesia telah membuat kemajuan penting dalam memberikan landasan hukum dan institusional untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Amandemen UUD 1945 dan lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta pembentukan komnas HAM menjadi tonggak penguatan pelindungan HAM secara formal. Namun, penerapan hukum di lapangan masih dihadapkan pada berbagai kendala. Lembaga pengawas HAM kerap mengalami tekanan politik, keterbatasan anggaran, dan sumber daya manusia yang belum memadai sehingga sulit menjalankan fungsi secara optimal. Sebagian aparat penegak hukum pun belum sepenuhnya independen dan profesional, seringkali terjebak dalam dinamika politik dan birokrasi yang mempengaruhi penanganan kasus pelanggaran HAM.
Pendidikan dan kesadaran HAM di
Masyarakat perlu ditingkatkan agar warga mampu menuntut haknya dan berkontribusi
dalam pengawasan penegakan HAM. Secara umum, reformasi membuka peluang besar
bagi perlindungan HAM, namun perjuangan nyata masih panjang dan membutuhkan
sinergi antara pemerintah, aparat hukum, serta masyarakat sipil untuk
memastikan hak-hak asasi manusia dihormati dan dijaga.
KESIMPULAN DAN SARAN
Walaupun sudah ada kemajuan dalam perlindungan HAM setelah 25 tahun reformasi, pencapaian tersebut masih jauh dari ideal. Penegakan hukum yang tuntas, komitmen politik yang kuat, dan reformasi kelembagaan mutlak diperlukan. Pemerintahan dan masyarakat sipil harus terus bersinergi dalam mengawasi dan mendorong pelaksanaan Hak Asasi Manusia secara konsisten dan terbuka.
Saran, memperkuat Lembaga pengawas HAM, menyelesaikan kasus pelanggaran masa lalu dengan transparan, serta meningkatkan pendidikan HAM untuk membangun kesadaran kolektif Masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Amnesty International Indonesia. (2023, May 20). 25 tahun Reformasi: Kebebasan berekspresi semakin mengalami represi. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/25-tahun-reformasi-kebebasan-berekspresi-semakin-mengalami-represi/05/2023/
Basuki, U., Maritim Raja, U., Haji, A., & Riau, K. (2023). 25 Tahun Reformasi: Mengawal Upaya Mewujudkan Supremasi Hukum dan Meningkatkan Kualitas Demokrasi di Indonesia Rudi Subiyakto (Vol. 3, Issue 1).
Mulia Sari, A., & Dompak, T. (2025). Penegakan hukum hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(1).
Rahmadhani, A. F., & Wardana, D. J. (2023). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia. 6(1). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1
Nama: Kyla Nisrina Khairunnisa
Nim: 46125010115
Kode: E45
Perlindungan Data Pribadi Mahasiswa: Hak Baru di Era Digital
Judul:
Observasi Karang Taruna di Lingkungam Rumah
Lokasi Observasi:
Gang Melati, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang
Pendahuluan
Saya memilih Gang tempat saya tinggal, sebagai lokasi observasi karena Karang Tarunanya cukup aktif dalam kegiatan sosial yang melibatkan banyak warga, saya ingin tahu gimana interaksi antarwarga dari beragam latar belakang bisa membangun rasa kebersamaan. Ini juga nunjukin gimana integrasi nasional bisa terbentuk dari hal-hal kecil di lingkungan sekitar.
Temuan Observasi
Contoh positif:
• Setiap seminggu sekali, warga kerja bakti membersihkan selokan dan lingkungan sekitar. Kegiatan ini melibatkan warga dari berbagai usia dan suku seperti jawa, Betawi, dan sunda. Hal tersebut menunjukkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan.
• Saat lomba 17 Agustus, Karang Taruna mengadakan perlombaan di hari kemerdekaan yang diikuti semua warga, mulai dari anak-anak sampai lansia. Semua ikuta tanpa membedakan asal usul atau keyakinan, menunjukkan persatuan yang kuat.
• Grup arisan lintas RT, arisan yang diikuti warga dari RT berbeda juga menjadi wadah silahturahmi, melalui arisan tersebut mereka saling mengenal lebih dekat bahkan saling membantu saat ada yang sakit atau butuh bantuan mendadak
Contoh Negatif:
• Di grup WhatsApp Karang Taruna, sempat ada komentar kurang enak tentang pendatang yang dianggap jarang ikut kegiatan atau kurang aktif. Ucapan tersebut menyinggung sebagian warga dan menimbulkan perdebatan.
• Kurangnya pengertian Antarwarga, beberapa warga suka menilai orang lain berdasarkan keaktifan di kegiatan sosial tanpa memahami latar belakang atau kesibukan pribadi mereka. Ini bisa menimbulkan konflik kalau tidak ada komunikasi yang baik.
Analisis
Dari kegiatan yang saya amati, gotong royong dan kebersamaan di lingkungan saya masih kuat sekali. Walaupun warganya beda-beda suku, agama, dan budaya, mereka tetap bisa kerja sama dalam berbagai kegiatan sosial. Ini menjadi bukti nyata integritas sosial, di mana perbedaan justru jadi kekuatan yang bikin semuanya saling melengkapi. Contohnya saat kerja bakti, semua ikut tanpa memikirkan latar belakang masing-masing.
Tapi, pasti ada tantangannya juga. Seperti Komentar negatif di grup WhatsApp itu menunjukkan kalau komunikasi lewat chat kadang gampang disalahartikan. Kadang maksud orang tersebut gak buruk, tapi saat dibaca jadi nyakitin perasaan atau beda arti. Hal ini penting untuk diperhatiin, apalagi sekarang banyak interaksi warga lewat grup digital. Selain itu, ada warga yang jarang ikut kegiatan karena sibuk atau belum merasa nyaman, jadi perlu pendekatan yang lebih personal dan terbuka supaya semua warga benar-benar merasa dihargai dan terlibat.
Refleksi Diri & Pembelajaran
Dari observasi ini, saya belajar bahwa membangun rasa persatuan tidak harus selalu melalui kegiatan besar. Justru, hal-hal sederhana yang dilakukan di lingkungan sekitar, seperti gotong royong, arisan warga, atau sekadar tegur sapa, bisa menjadi dasar terciptanya kerukunan. Penting sekali punya sikap toleransi, empati, dan komunikasi yang baik agar hubungan antarwarga tetap harmonis. Tentu perbedaan pendapat itu sangat wajar, tapi kalau kita sikapi dengan terbuka dan bijak, justru membuat kebersamaan makin kuat.
Sebagai anak muda, saya merasa punya tanggung jawab untuk menjaga dan membangun suasana damai di lingkungan. Saya mau lebih aktif di Karang Taruna dan mendorong kegiatan yang melibatkan semua warga, termasuk yang biasanya jarang ikutan. Selain itu, saya juga ingin menjadi orang yang bisa jadi penengah kalau ada kesalahpahaman, sekaligus jadi contoh sikap terbuka dan peduli sama sesama. Saya yakin perubahan besar bisa dimulai dari langkah-langkah kecil yang dilakukan dengan konsisten dan niat yang baik.
Kesimpulan & Rekomendasi
Berdasarkan hasil observasi, dapat disimpulkan bahwa kehidupan sosial di Gang Melati mencerminkan semangat persatuan dalam keberagaman. Warga yang berasal dari latar belakang berbeda mampu bekerja sama dalam kegiatan sosial dan menunjukkan rasa kebersamaan lewat berbagai kegiatan sosial. Gotong royong dan acara seru seperti lomba HUT kemerdekaan jadi bukti nyata bahwa persatuan itu bisa terjuwud dari hal-hal sederhana sehari-hari. Tapi masih ada hambatan, seperti kurangnya komunikasi yang lancar terutama di grup WhatsApp, serta beberapa warga yang jarang ikut karena berbagai alasan. Tapi secara keseluruhan, lingkungan ini sudah memperlihatkan potensi besar sebagai contoh kecil persatuan Indonesia, di mana perbedaan justru menjadi kekuatan bersama.
• Adakan pertemuan rutin untuk diskusi warga agar bisa menyampaikan pendapat mereka dan menghidari kesalahpahaman.
• Melibatkan warga yang kurang aktif dengan pendekatan personal, seperti mengajak secara langsung atau memberi tugas kecil sesuai kemampuan mereka.
Ringkasan Wawancara tentang Pandangan terhadap Identitas Nasional
Nama: Kyla Nisrina Khairunnisa
Nim: 46125010115
Kode: E45
Pendahuluan
Wawancara ini saya lakukan dengan kakak saya, Nabila Qosamah Balqis, yang berusia 25 tahun dan bekerja sebagai guru di salah Al azhar Jakarta. Saya memilih Kak Nabila Karena dia sosok yang dekat sekali dengan saya dan selalu jadi tempat curhat, terutama soal pendidikan dan kehidupan sosial. Sebagai guru, dia punya pengalaman langsung dalam menanamkan nilai-nilai cinta tanah air ke murid-muridnya, jadi pandangannya tentang identitas nasional sangat menarik untuk ditelusuri lebih jauh.
Selain sibuk mengajar, Kak Nabila juga sangat peduli dengan isu moral dan karakter generasi muda. Dia kerap ngomong soal pentingnya mencintai bangsa dan menjaga nilai-nilai kebangsaan, apalagi di tengah derasnya pengaruh budaya asing. Lewat wawancara ini, saya ingin tahu gimana Kak Nabila memaknai identitas nasional, bagaimana ia menerapkannya sehari-hari, dan pandangannya soal peran generasi muda dalam menjaga jati diri bangsa kita.
Isi
Dalam wawancara saya memberikan beberapa pertanyaan seperti berikut:
1. Apa arti identitas nasional menurut Anda?
Berdasarkan wawancara menurut Kak Nabila identitas nasional itu adalah Identitas nasional itu sebenarnya jati diri sebuah bangsa yang terbentuk dari kesamaan budaya, bahasa, dan sejarah yang diwariskan turun-temurun. Kesadaran akan hal ini bikin rasa persatuan dan kebersamaan di antara warga makin kuat, jadi pondasi supaya negara tetap utuh dan semua merasa punya.
2. Bagaimana identitas nasional tercermin dalam kehidupan sehari-hari?
Dalam kehidupan sehari-hari, identitas nasional ini kelihatan lewat cara kita melestarikan budaya dan tradisi lokal. Contohnya seperti pakai bahasa daerah, ikut upacara adat, dan merayakan hari kemerdekaan dengan semangat penuh. Hal-hal itu nunjukin kita bangga banget sama warisan budaya bangsa.
3. Apa tantangan terbesar dalam menjaga identitas nasional saat ini?
Menurut Kak Nabila tantangan terbesar sekarang yaitu masuknya budaya asing lewat teknologi dan media yang bikin generasi muda kadang lupa sama nilai dan budaya lokal. Ini bahaya karena bisa bikin rasa cinta tanah air jadi memudar. Jadi, penting banget buat terus menguatkan pendidikan kebangsaan supaya identitas kita tetap hidup dan relevan.
4. Menurut Anda, bagaimana peran generasi muda dalam memperkuat identitas nasional?
Menurut Kak Nabila Generasi muda punya peran yang sangat penting dalam jaga dan kuatkan identitas nasional. Mereka harus belajar dan hargai nilai budaya bangsa dengan sungguh-sungguh, lalu aktif dalam melestarikan bahasa dan tradisi, serta ikut berkontribusi membangun negara. Dengan begitu, mereka bisa jaga jati diri bangsa sambil tetap ikut perkembangan zaman.
Kesimpulan
Narasumber: Identitas nasional itu intinya soal gimana kita sebagai bangsa punya rasa kebersamaan lewat budaya, bahasa, dan sejarah yang sama. Dalam kehidupan sehari-hari, identitas ini muncul lewat cara kita jaga tradisi, bahasa, dan semangat cinta tanah air. Tantangan terbesar sekarang adalah pengaruh budaya luar yang kadang bikin kita lupa akar sendiri. Jadi, peran generasi muda sangat penting untuk terus merawat dan menguatkan identitas bangsa supaya tetap kuat.
Refleksi Pribadi: menurut saya identitas nasional bikin saya sadar betapa kayanya warisan budaya yang kita punya, hanya saja kadang kita kurang perhatian untuk menjaganya. Di era globalisasi sekarang, pengaruh budaya luar memang tak bisa dihindari, tapi kita harus tetap bangga dan aktif melestarikan budaya sendiri. Apalagi sebagai generasi muda yang akan melanjutkan estafet bangsa, penting sekali untuk terus belajar dan menghargai budaya kita sambil tetap mengikuti perkembangan zaman.
Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Kode: E45
Nama: Kyla Nisrina Khairunnisa
Latar Belakang
UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota. Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka, yang kemudian dikenal dengan nama UUD’1945. Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir, Mr. Abdul Abbas, Dr. Ratulangi, Andi Pangerang, Mr. Latuharhary, Mr. Pudja, AH. Hamidan, R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan.
Undang-Undang Dasar 1945 memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur sistem ketatanegaraan Indonesia. Isinya mencerminkan cita-cita dan nilai luhur bangsa, yang dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 serta diikat dalam pasal dan ayat yang ada di batang tubuhnya.
Tujuan kajian
Tujuan kajian UUD 1945 dan pasal-pasalnya adalah untuk memahami UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan negara, serta mengetahui bagaimana pasal-pasalnya mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kajian ini juga bertujuan memahami aturan tentang sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, dan pembagian kekuasaan. Selain itu, kajian ini penting untuk menelaah amandemen pasal-pasal UUD 1945, memahami alasan serta tujuannya, Dengan mengkaji UUD 1945 dan pasal-pasalnya, diharapkan masyarakat semakin paham hak dan kewajibannya, memiliki sikap kritis, serta mampu ikut menjaga demokrasi, keadilan, dan persatuan bangsa.
1. Pasal 1 ayat (2) dan (3) – Kedaulatan rakyat dan negara hukum
Pasal 1 ayat (2) Ayat ini menegaskan prinsip demokrasi, yaitu bahwa kekuasaan tertinggi di negara berada di tangan rakyat. Namun, pelaksanaan kedaulatan ini tidak bersifat langsung, melainkan melalui sistem perwakilan sesuai dengan konstitusi. Contohnya adalah pemilu untuk memilih anggota legislatif, presiden, dan kepala daerah.
Pasal 1 ayat (3) Sebagai negara hukum, Indonesia menjadikan hukum sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan negara. Semua warga negara, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum. Tidak ada yang berada di atas hukum (supremasi hukum).
Prinsip negara hukum mencakup beberapa aspek, seperti:
• Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia): Negara wajib melindungi hak-hak dasar setiap individu.
• Keadilan: Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa diskriminasi.
• Kepastian Hukum: Hukum harus jelas dan dapat ditegakkan.
Dengan adanya prinsip negara hukum, pemerintah diharapkan menjalankan tugasnya dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Makna Konstitusional: Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat dan dijalankan lewat wakil yang dipilih. Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua orang wajib taat hukum demi keadilan dan perlindungan hak asasi.
2. Pasal 4 – Kekuasaan Presiden
Pasal 4 Pasal ini menunjukkan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif, yang berarti bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan undang-undang dan penyelenggaraan pemerinta
han negara. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Presiden memiliki wewenang untuk membentuk kabinet, mengangkat dan memberhentikan para menteri, serta pejabat publik lainnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan negara.
Makna Konstitusional: membentuk kabinet, mengangkat dan memberhentikan para menteri
3. Pasal 5-20 – Fungsi legislatif
Pasal 5 hingga 20, secara keseluruhan mengatur berbagai kekuasaan dan kewenangan dalam pemerintahan, bukan hanya legislatif. Namun, terdapat beberapa pasal yang secara langsung berkaitan dengan kekuasaan legislatif, terutama yang melibatkan DPR dan Presiden dalam pembuatan undang-undang. Seperti Pasal 5 ayat (2) mengenai peraturan pemerintah, Pasal 8 ayat (3) tentang penggantian Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 11 tentang perjanjian internasional, Pasal 17 tentang kementerian negara, Pasal 18 tentang pemerintahan daerah, dan Pasal 19 tentang susunan DPR.
4. Pasal 24 Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal ini menegaskan kemerdekaan dan fungsi pokok kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu sebagai lembaga independen yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan melalui peradilan.
5. Pasal 27-34 – Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 27 hingga 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara, termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat 2), hak untuk ikut membela negara (Pasal 30 ayat 1), serta kewajiban menjunjung hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1). Pasal-pasal ini juga menjamin hak asasi manusia seperti hak untuk hidup (Pasal 28A), hak atas pendidikan (Pasal 31), dan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).
Kajian Artikel Ilmiah
Artikel 1
Judul : Dinamika dalam Penerapan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Penulis: Muhammad Taufik
Sumber: Jurnal Qaumiyyah, 2022
Isi Pokok: Bahas penerapan sistem presidensial sesuai UUD 1945, pembagian kekuasaan, dan peran lembaga negara dalam menjaga demokrasi dan negara hukum.
Gagasan Utama: Artikel ini membahas secara mendalam penerapan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia yang berdasarkan UUD 1945. Penulis menjelaskan bagaimana pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan untuk menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Argumen Penulis: Sistem presidensial dianggap efektif karena memperjelas peran dan tanggung jawab antar lembaga negara, memperkuat demokrasi melalui pemilihan umum, serta menjaga independensi lembaga peradilan. Penulis juga menyoroti pentingnya peran presiden dalam memimpin pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Relevensi terhadap UUD 1945: Artikel ini menunjukkan bagaimana prinsip negara hukum dan demokrasi yang tertuang dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 diimplementasikan dalam sistem pemerintahan Indonesia, khususnya pada pembagian fungsi dan kewenangan lembaga negara.
Artikel 2
Judul: Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Penulis: Gerry Putra Rizky, Irwan Triadi
Sumber: Jurnal JPTAM, 2023
Isi Pokok: Mengulas kelebihan dan kekurangan kedua sistem, dengan argumen bahwa presidensial lebih cocok untuk Indonesia berdasar efektivitas stabilitas dan penegakan hukum.
Gagasan utama: Artikel ini menjelaskan perbedaan mendasar antara sistem presidensial dan parlementer dalam konteks politik dan hukum serta dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan. Penulis memberikan gambaran kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem.
Argumen Penulis: Penulis berpendapat bahwa sistem presidensial lebih cocok diterapkan di Indonesia karena memberikan kestabilan politik yang kuat dan penegakan negara hukum yang lebih terjamin dibandingkan sistem parlementer yang bisa rentan terhadap konflik internal dan pergantian pemerintahan yang sering.
Relevensi terhadap UUD 1945: Artikel ini mendukung keputusan UUD 1945 yang menetapkan sistem presidensial sebagai bentuk pemerintahan Indonesia, menekankan pentingnya kedaulatan rakyat serta peran presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dipilih secara langsung.
Refleksi
Dari kajian ini saya belajar pentingnya UUD 1945 sebagai dasar negara yang mengatur sistem pemerintahan dan menjamin demokrasi serta keadilan. Memahami pembagian kekuasaan dan hak serta kewajiban warga negara bikin saya sadar harus aktif ikut menjaga hukum dan ikut bersuara dalam demokrasi. Dengan begitu, saya bisa jadi warga negara yang kritis dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
https://qaumiyyah.org/index.php/qaumiyyah/article/view/10
https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/17752
https://jdih.dpr.go.id/setjen/index/id/UUD-1945-BAGIAN-PERTIMBANGAN-DAN-DOKUMENTASI-INFORMASI-HUKUM
https://legalcentric.com/content/view/195135
https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/02/26/sejarah-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945-sebagai-konstitusi-di-indonesia/
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Afrika Selatan
Kelompok 9
E41 Aurellia Rahma Elta Kusmana
E42 Ibnu Hib'ban
E43 Zelda Nayla Ramadhani
E44 Aurel Irza Safira
E45 Kyla Nisrina Khairunnisa
I. PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang:
Studi perbandingan sistem pemerintahan penting untuk memahami bagaimana negara-negara demokrasi berkembang, terutama di negara-negara yang memiliki sejarah transisi politik signifikan (Indonesia pasca-Reformasi, Afrika Selatan pasca-apartheid).
I.2 Tujuan Kajian:
Menganalisis sistem pemerintahan Indonesia dan Afrika Selatan berdasarkan konstitusi dan praktiknya.
Membandingkan kesamaan dan perbedaan dalam sistem presidensial/parlementer, mekanisme pemilu, dan supremasi hukum kedua negara.
Mengidentifikasi implikasi sistem tersebut terhadap stabilitas politik dan kualitas demokrasi.
I.3 Metode Kajian:
Studi kepustakaan yang melibatkan analisis konstitusi, undang-undang, dan sumber akademik terkini mengenai tata kelola pemerintahan kedua negara.
II. PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Bentuk Negara & Sistem Pemerintahan:
Kesatuan NKRI dengan otonomi daerah luas. Republik Presidensial, di mana Presiden berfungsi ganda sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Pemisahan Kekuasaan:
Menganut prinsip Trias Politika dengan checks and balances. Eksekutif (Presiden & Menteri), Legislatif (DPR & DPD), Yudikatif (MA, MK, KY). Peran Kepala Negara & Kepala Pemerintahan Digabungkan dalam diri Presiden.
Mekanisme Pemilihan Umum:
Pemilu Langsung & Serentak. Rakyat memilih langsung Presiden/Wapres dan anggota legislatif. Menggunakan sistem proporsional terbuka untuk legislatif.
Hubungan Rakyat dan Pemerintah:
Demokrasi perwakilan dengan pemilihan langsung. Rakyat memiliki hak kontrol dan kebebasan berserikat yang luas.
Prinsip Demokrasi & Supremasi Hukum:
Demokrasi Konstitusional. Supremasi hukum dijamin oleh UUD 1945 dan diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi.
III. PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN
Bentuk Negara & Sistem Pemerintahan:
Kesatuan (dengan pembagian administratif provinsi). Sistem Pemerintahan Parlementer-Presidensial Hibrida (sering disebut sebagai sistem Presidensial yang dimodifikasi atau Parlementer dengan Presiden Eksekutif).
Pemisahan Kekuasaan:
Eksekutif: Dipimpin oleh Presiden yang dipilih oleh Parlemen (National Assembly). Legislatif: Parlemen (National Assembly dan National Council of Provinces). Yudikatif: Pengadilan Konstitusi dan Mahkamah Agung Banding.
Peran Kepala Negara & Kepala Pemerintahan:
Digabungkan dalam diri Presiden. Namun, Presiden dipilih dan bertanggung jawab kepada Parlemen, ciri utama sistem parlementer.
Mekanisme Pemilihan Umum:
Pemilu untuk Parlemen menggunakan sistem proporsional daftar partai yang ketat. Rakyat memilih partai, bukan individu. Parlemen kemudian memilih Presiden dari anggotanya.
Hubungan Rakyat dan Pemerintah:
Demokrasi perwakilan dengan sistem kepartaian yang dominan. Keterlibatan rakyat kuat melalui masyarakat sipil pasca-apartheid.
Prinsip Demokrasi & Supremasi Hukum:
Demokrasi Konstitusional. Sangat menjunjung Supremasi Konstitusi. Pengadilan Konstitusi (Constitutional Court) memiliki peran sentral dan sangat kuat dalam menjaga hak asasi manusia dan membatasi kekuasaan negara.
IV. PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN
Aspek Komperatif | Indonesia | Afrika Selatan |
Bentuk Negara & Sistem Pemerintahan | Kesatuan, Presidensial | Kesatuan, Parlementer |
Kepala Negara & Pemerintahan | Dipilih oleh Rakyat | Dipilih oleh Parlemen |
Akuntabilitas Eksekutif | Kepada Konstitusi/ Rakyat | Kepada Parlemen |
Mekanisme Pemilihan Presiden | Langsung oleh Rakyat | Tidak langsung |
Sistem Pemilihan Legislatif | Fokus Individu | Fokus Partai |
Peran Yudikatif | MK sebagai penjaga Konstitusi | Pengadilan Konstitusi Sangat Kuat dalam HAM dan Judicial Review |
V. ANALISIS KRITIS DAN REFLEKSI KELOMPOK
A. Analisis Kritis
1. Legitimasi dan Akuntabilitas Eksekutif:
Indonesia: Legitimasi Presiden sangat tinggi karena dipilih langsung oleh rakyat. Namun, akuntabilitas (accountability)kepada Parlemen cenderung lemah, dan pemberhentian Presiden sulit (prosedur impeachment yang rumit).
Afrika Selatan: Presiden dipilih oleh Parlemen, yang berarti ia memiliki dukungan mayoritas. Ini membuat pemerintahan stabil jika partainya dominan. Namun, hal ini membuat akuntabilitas Presiden lebih terfokus pada partai dan Parlemen ketimbang rakyat secara langsung.
2. Sistem Pemilu dan Keterwakilan:
Indonesia: menggunakan proporsional terbuka, yang meningkatkan akuntabilitas individu anggota legislatif kepada pemilih.
Afrika Selatan: menggunakan proporsional daftar tertutup, yang cenderung memperkuat kekuatan partai politik (ANC sebagai partai dominan). Hal ini memastikan keterwakilan minoritas, tetapi memutus ikatan langsung antara pemilih dan individu wakil.
3. Supremasi Hukum:
Baik Indonesia maupun Afrika Selatan sama-sama menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Namun, Afrika Selatan terkenal dengan kekuatan Constitutional Court-nya yang berani dan sering mengeluarkan putusan yang menantang pemerintah, terutama terkait isu ras dan hak asasi manusia, menunjukkan penerapan supremasi hukum yang sangat tegas.
B. Refleksi Kelompok
Polarisasi vs. Dominasi: Sistem Presidensial Indonesia rentan terhadap polarisasi politik yang tajam (cebong vs. kampret), sedangkan sistem Parlementer-Hibrida Afrika Selatan rentan terhadap dominasi satu partai yang berkelanjutan (ANC). Mana yang lebih sehat bagi demokrasi?
Peran Mahasiswa: Dalam konteks Indonesia, mahasiswa berperan dalam menjaga checks and balances dari luar parlemen. Di Afrika Selatan, peran mahasiswa seringkali terfokus pada isu-isu kesetaraan dan warisan apartheid, menunjukkan adaptasi peran sipil terhadap tantangan sejarah negara.
VI. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan
Indonesia dan Afrika Selatan sama-sama merupakan negara demokrasi yang menjunjung konstitusi, namun mengadopsi struktur pemerintahan yang berbeda. Indonesia memilih Presidensial murni dengan pemilihan langsung, memberikan legitimasi kuat kepada Presiden tetapi berisiko polarisasi. Afrika Selatan memilih model Hibrida Parlementer-Presidensial, memberikan stabilitas melalui dominasi partai di Parlemen, tetapi dapat mengurangi akuntabilitas individu eksekutif kepada rakyat. Kekuatan yudikatif (terutama di Afrika Selatan) terbukti menjadi kunci utama dalam menjaga prinsip supremasi hukum di kedua negara.
Rekomendasi
Peningkatan Akuntabilitas Eksekutif (Indonesia): Perlu adanya mekanisme yang lebih efektif agar Presiden dan Menteri lebih responsif dan akuntabel terhadap pengawasan DPR tanpa mengurangi stabilitas pemerintahan.
Reformasi Pemilu (Afrika Selatan): Afrika Selatan dapat mempertimbangkan modifikasi sistem pemilu proporsional untuk menciptakan ikatan yang lebih kuat antara anggota Parlemen dan konstituen lokal, sehingga meningkatkan responsivitas wakil rakyat.
Penguatan Pendidikan Konstitusi: Kedua negara harus terus berinvestasi dalam pendidikan kewarganegaraan untuk memastikan rakyat memahami mekanisme supremasi hukum dan pentingnya lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, mengingat sejarah transisi politik masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Zuhdi, Achmad, & Kamula, Ari Ade. (2024). Legitimasi Hukum Asing Sebagai Pertimbangan Putusan oleh Mahkamah Konstitusi: Perbandingan Antara Indonesia dan Afrika Selatan. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 7(2), 271–296. https://doi.org/10.33474/yur.v7i2.21634
Nama: Kyla Nisrina Khairunnisa Kode: E45 Laporan Pengamatan Berita Hukum Aktual