Kamis, 30 Oktober 2025

Perlindungan Data Pribadi Mahasiswa: Hak Baru di Era Digital


Nama: Kyla Nisrina Khairunnisa

Nim: 46125010115

Kode: E45

Perlindungan Data Pribadi Mahasiswa: Hak Baru di Era Digital

Abstrak

Artikel ini mengkaji hak warga negara yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, terutama hubungannya dengan kehidupan mahasiswa dalam era digital. Melalui pendekatan reflektif, penulis membahas bagaimana mahasiswa sering menghadapi risiko kebocoran data pribadi melalui plaform pendidikan, media sosial, dan aplikasi kampus. Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), artikel ini menganalisis hambatan dan pentingnya hak ini untuk menjaga privasi dan kebebasan individu. Refleksi pribadi penulis menekankan bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya hak hukum, tetapi juga fondasi etis untuk kehidupan mahasiswa yang semakin terdigitalisasi.
Kata Kunci: Hak Warga Negara, Mahasiswa, Era Digital, Undang-undang PDP, Perlindungan Data Pribadi, Privasi

Pendahuluan

Dalam kehidupan mahasiswa saat ini tidak lepas dari interaksi digital dimulai dari pendaftaran kuliah online sampai penggunaan media sosial. Data seperti identitas, Alamat, nomor induk mahasiswa, nilai akademik tersimpan di berbagai sistem kampus dan layanan pihak ketiga. Namun, hak warga negara untuk melindungi data pribadi sering kali terabaikan. Padahal, sesuai UUD 1945 Pasal 28G dan UU PDP 2022, Setiap orang berhak menjaga privasi dan keamanan datanya.

Artikel ini bertujuan untuk merefleksikan hak perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak warga negara, termasuk relevansinya dengan mahasiswa. Refleksi ini didasarkan pengalaman pribadi dan analisis hukum, dengan focus pada bagaimana hak ini mempengaruhi kehidupan sehari-hari di lingkungan akademik. Dengan cara ini, saya bermaksud untuk meningkatkan pemahaman bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya norma teknis, tetapi hak esensial yang membebaskan mahasiswa untuk belajar dan berkembang tanpa rasa takut akan ancaman pelanggaran privasi.

Permasalahan

Salah satu masalah utama yang dihadapi mahasiswa adalah risiko kebocoran data pribadi di lingkungan digital. Misalnya, saat mendaftar kuliah, mahasiswa harus memberikan data sensitif seperti KTP, ijazah, dan informasi keluarga ke sistem universitas. Jika sistem tidak aman, maka data tersebut bisa bocor dan digunakan untuk kejahatan seperti penipuan identitas.

Selain itu, penggunaan media sosial oleh mahasiswa sering melibatkan berbagi foto, Lokasi, dan opini pribadi. Platform seperti Instagram atau tiktok mengumpulkan data untuk kepentingan bisnis, tanpa selalu memperoleh izin yang jelas. Di Indonesia, sebelum UU PDP disahkan pada 2022, tidak ada regulasi khusus yang melindungi data pribadi warga negara, sehingga mahasiswa rentan terhadap eksploitasi. Masalah ini makin parah akibat minimnya pengetahuan mahasiswa mengenai hak mereka, di mana sebagian besar memandang privasi sebagai aspek yang “kurang prioritas” jika dibandingkan dengan kemudahan penggunaan teknologi.

Pembahasan

Perlindungan data pribadi merupakan hak warga negara yang diatur dalam pasal 28G Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang menjamin setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda. UU PDP 2022 memperkuat hak ini dengan menetapkan prinsip-prinsip seperti persetujuan, transparansi, dan akuntabilitas. Bagi mahasiswa, hak ini relevan karena mereka sering berinteraksi dengan pengendali data, seperti universitas atau Perusahaan edtech.

Secara reflektif, saya menyadari bahwa hak ini memberi saya kekuatan untuk mengontrol data pribadi. Misalnya, sebagai mahasiswa, saya dapat menuntut universitas untuk menghapus data lama atau menolak penggunaan data untuk tujuan non-pendidikan. Namun, tantangan muncul Ketika mahasiswa tidak tahu cara melaksanakan hak ini. Banyak yang merasa pasif karena takut sanksi dari institusi. Di era digital, di mana data besar digunakan untuk profiling mahasiswa (misalnya, untuk rekomendasi beasiswa atau pekerjaan), perlindungan data pribadi menjadi krusial untuk mencegah diskriminasi.

Pengalaman pribadi saya menunjukkan bahwa kesadaran tentang hak ini dapat berubah perilaku. Setelah belajar tentang UU PDP, saya mulai lebih selektif dalam berbagi data di aplikasi kampus. Ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga integritas diri sebagai warga negara yang berdaulat. Hak ini juga terkait dengan hak-hak lain, seperti kebebasan berekspresi, karena tanpa privasi, mahasiswa mungkin ragu untuk berpendapat di ruang publik digital.

Kesimpulan dan saran

Kesimpulannya, perlindungan data pribadi adalah hak warga negara yang sangat relevan dengan kehidupan mahasiswa di era digital, karena membantu menjaga privasi, martabat, dan keamanan individu. Refleksi ini menunjukkan bahwa hak ini bukan hanya aturan, tetapi alat untuk memberdayakan mahasiswa agar lebih mandiri dan kritis terhadap teknologi. Tanpa perlindungan yang kuat, mahasiswa berisiko kehilangan kontrol atas identitas mereka.

Saran, mahasiswa perlu meningkatkan kesadaran melalui Pendidikan digital di kampus, seperti workshop tentang UU PDP. Universitas juga harus transparan dalam pengelolaan data, sementara pemerintahan dapat memperkuat penegakan hukum. Secara pribadi, saya sarankan mahasiswa untuk selalu membaca kebijakan privasi aplikasi dan menggunakan alat seperti VPN untuk melindungi data. Dengan demikian, hak ini dapat menjadi fondasi bagi generasi muda yang lebih aman dan bertanggung jawab di dunia digital.

Daftar Pustaka

Materi Pembelajaran 1: Hak Asasi Manusia dan Kewarganegaraan (Modul Universitas Indonesia, 2023). [Sumber internal universitas, mengacu pada pembahasan hak warga negara dalam konteks konstitusi].

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Pemerintah Republik Indonesia, 2022).

Aspinall, E., & Berenschot, W. (2021). Money Politics and Clientelism in Indonesian Elections. Oxford University Press. [Digunakan untuk konteks hak warga dalam sistem demokrasi].

Mietzner, M. (2022). Kemunduran Demokrasi: Indonesia di Bawah Jokowi. Gramedia Pustaka Utama. [Relevan dengan hak privasi dalam konteks kemunduran demokrasi digital].

Rizki Amalia, et al. (2022). "The Role of Digital Platforms in Enhancing Citizen Participation." Journal of Governance and Public Policy, 9(2). [Mendukung diskusi tentang privasi di platform digital].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perlindungan Data Pribadi Mahasiswa: Hak Baru di Era Digital

Nama: Kyla Nisrina Khairunnisa Nim: 46125010115 Kode: E45 Perlindungan Data Pribadi Mahasiswa: Hak Baru di Era Digital Abstrak Artikel ini m...