Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Kode: E45
Nama: Kyla Nisrina Khairunnisa
Latar Belakang
UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota. Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka, yang kemudian dikenal dengan nama UUD’1945. Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir, Mr. Abdul Abbas, Dr. Ratulangi, Andi Pangerang, Mr. Latuharhary, Mr. Pudja, AH. Hamidan, R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan.
Undang-Undang Dasar 1945 memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur sistem ketatanegaraan Indonesia. Isinya mencerminkan cita-cita dan nilai luhur bangsa, yang dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 serta diikat dalam pasal dan ayat yang ada di batang tubuhnya.
Tujuan kajian
Tujuan kajian UUD 1945 dan pasal-pasalnya adalah untuk memahami UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan negara, serta mengetahui bagaimana pasal-pasalnya mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kajian ini juga bertujuan memahami aturan tentang sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, dan pembagian kekuasaan. Selain itu, kajian ini penting untuk menelaah amandemen pasal-pasal UUD 1945, memahami alasan serta tujuannya, Dengan mengkaji UUD 1945 dan pasal-pasalnya, diharapkan masyarakat semakin paham hak dan kewajibannya, memiliki sikap kritis, serta mampu ikut menjaga demokrasi, keadilan, dan persatuan bangsa.
1. Pasal 1 ayat (2) dan (3) – Kedaulatan rakyat dan negara hukum
Pasal 1 ayat (2) Ayat ini menegaskan prinsip demokrasi, yaitu bahwa kekuasaan tertinggi di negara berada di tangan rakyat. Namun, pelaksanaan kedaulatan ini tidak bersifat langsung, melainkan melalui sistem perwakilan sesuai dengan konstitusi. Contohnya adalah pemilu untuk memilih anggota legislatif, presiden, dan kepala daerah.
Pasal 1 ayat (3) Sebagai negara hukum, Indonesia menjadikan hukum sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan negara. Semua warga negara, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum. Tidak ada yang berada di atas hukum (supremasi hukum).
Prinsip negara hukum mencakup beberapa aspek, seperti:
• Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia): Negara wajib melindungi hak-hak dasar setiap individu.
• Keadilan: Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa diskriminasi.
• Kepastian Hukum: Hukum harus jelas dan dapat ditegakkan.
Dengan adanya prinsip negara hukum, pemerintah diharapkan menjalankan tugasnya dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Makna Konstitusional: Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat dan dijalankan lewat wakil yang dipilih. Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua orang wajib taat hukum demi keadilan dan perlindungan hak asasi.
2. Pasal 4 – Kekuasaan Presiden
Pasal 4 Pasal ini menunjukkan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif, yang berarti bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan undang-undang dan penyelenggaraan pemerinta
han negara. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Presiden memiliki wewenang untuk membentuk kabinet, mengangkat dan memberhentikan para menteri, serta pejabat publik lainnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan negara.
Makna Konstitusional: membentuk kabinet, mengangkat dan memberhentikan para menteri
3. Pasal 5-20 – Fungsi legislatif
Pasal 5 hingga 20, secara keseluruhan mengatur berbagai kekuasaan dan kewenangan dalam pemerintahan, bukan hanya legislatif. Namun, terdapat beberapa pasal yang secara langsung berkaitan dengan kekuasaan legislatif, terutama yang melibatkan DPR dan Presiden dalam pembuatan undang-undang. Seperti Pasal 5 ayat (2) mengenai peraturan pemerintah, Pasal 8 ayat (3) tentang penggantian Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 11 tentang perjanjian internasional, Pasal 17 tentang kementerian negara, Pasal 18 tentang pemerintahan daerah, dan Pasal 19 tentang susunan DPR.
4. Pasal 24 Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal ini menegaskan kemerdekaan dan fungsi pokok kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu sebagai lembaga independen yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan melalui peradilan.
5. Pasal 27-34 – Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 27 hingga 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara, termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat 2), hak untuk ikut membela negara (Pasal 30 ayat 1), serta kewajiban menjunjung hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1). Pasal-pasal ini juga menjamin hak asasi manusia seperti hak untuk hidup (Pasal 28A), hak atas pendidikan (Pasal 31), dan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).
Kajian Artikel Ilmiah
Artikel 1
Judul : Dinamika dalam Penerapan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Penulis: Muhammad Taufik
Sumber: Jurnal Qaumiyyah, 2022
Isi Pokok: Bahas penerapan sistem presidensial sesuai UUD 1945, pembagian kekuasaan, dan peran lembaga negara dalam menjaga demokrasi dan negara hukum.
Gagasan Utama: Artikel ini membahas secara mendalam penerapan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia yang berdasarkan UUD 1945. Penulis menjelaskan bagaimana pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan untuk menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Argumen Penulis: Sistem presidensial dianggap efektif karena memperjelas peran dan tanggung jawab antar lembaga negara, memperkuat demokrasi melalui pemilihan umum, serta menjaga independensi lembaga peradilan. Penulis juga menyoroti pentingnya peran presiden dalam memimpin pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Relevensi terhadap UUD 1945: Artikel ini menunjukkan bagaimana prinsip negara hukum dan demokrasi yang tertuang dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 diimplementasikan dalam sistem pemerintahan Indonesia, khususnya pada pembagian fungsi dan kewenangan lembaga negara.
Artikel 2
Judul: Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Penulis: Gerry Putra Rizky, Irwan Triadi
Sumber: Jurnal JPTAM, 2023
Isi Pokok: Mengulas kelebihan dan kekurangan kedua sistem, dengan argumen bahwa presidensial lebih cocok untuk Indonesia berdasar efektivitas stabilitas dan penegakan hukum.
Gagasan utama: Artikel ini menjelaskan perbedaan mendasar antara sistem presidensial dan parlementer dalam konteks politik dan hukum serta dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan. Penulis memberikan gambaran kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem.
Argumen Penulis: Penulis berpendapat bahwa sistem presidensial lebih cocok diterapkan di Indonesia karena memberikan kestabilan politik yang kuat dan penegakan negara hukum yang lebih terjamin dibandingkan sistem parlementer yang bisa rentan terhadap konflik internal dan pergantian pemerintahan yang sering.
Relevensi terhadap UUD 1945: Artikel ini mendukung keputusan UUD 1945 yang menetapkan sistem presidensial sebagai bentuk pemerintahan Indonesia, menekankan pentingnya kedaulatan rakyat serta peran presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dipilih secara langsung.
Refleksi
Dari kajian ini saya belajar pentingnya UUD 1945 sebagai dasar negara yang mengatur sistem pemerintahan dan menjamin demokrasi serta keadilan. Memahami pembagian kekuasaan dan hak serta kewajiban warga negara bikin saya sadar harus aktif ikut menjaga hukum dan ikut bersuara dalam demokrasi. Dengan begitu, saya bisa jadi warga negara yang kritis dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
https://qaumiyyah.org/index.php/qaumiyyah/article/view/10
https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/17752
https://jdih.dpr.go.id/setjen/index/id/UUD-1945-BAGIAN-PERTIMBANGAN-DAN-DOKUMENTASI-INFORMASI-HUKUM
https://legalcentric.com/content/view/195135
https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/02/26/sejarah-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945-sebagai-konstitusi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar