Nama: Kyla Nisrina Khairunnisa
NIM: 46125010115
Kode: E45
EVALUASI 25
TAHUN REFORMASI: APAKAH PENEGAKAN HAM DI INDONESIA MEMBAIK?
Abstrak: Artikel ini membahas kondisi
penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia selama 25 tahun pasca reformasi.
Meskipun reformasi telah membawa perubahan signifikan terhadap tatanan hukum
dan demokrasi, penegakan HAM masih menghadapi berbagai kendala struktural dan
politis. Melalui kajian normatif dan analisis literatur, artikel ini meninjau
perkembangan hukum HAM, peran lembaga-lembaga negara, serta tantangan yang
masih harus dilallui untuk memastikan perlindungan HAM yang efektif. Refleksi
ini penting untuk menilai seberapa jauh cita-cita reformasi telah terealisasi
dalam praktik penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Kata Kunci: Reformasi Indonesia, Demokrasi, Perlindungan
HAM, Penegakan HAM.
PENDAHULUAN
HAM merupakan salah satu ciri negara
hukum yang harus diakui dan dilindungi. HAM mendapatkan landasan hukum yang
kuat melalui Undang-undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh Undang-undang No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun Reformasi yang dimulai pada 1998
menjadi momentum bersejarah yang mengakhiri rezim otoriter Orde baru dan
membuks ruang bagi perubahan sistem hukum dan politik. Harapan besar lahir
bahwa reformasi akan membawa penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap
HAM yang lebih baik. Tapi, sejak saat itu, berbagai pelanggaran HAM berat
sepanjang Sejarah masih belum terselesaikan, di tengah upaya penguatan
supremasi hukum dan pembentukan lembaga pengawas HAM. Penelitian ini akan mengevaluasi
capaian dan tantangan penegakan HAM dam 25 tahun terakhir sebagai refleksi atas
transformasi demokrasi di Indonesia
PERMASALAHAN
Setelah 25 tahun reformasi, penegakan
hak asasi manusia di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan besar yang
menghambat kemajuan, salah satu kendala utama adalah belum terselesaikannya
berbagai kasus pelanggaran HAM berat dari masa lalu. Kasus-kasus seperti tragedi
1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Trisakti, Semanggi I & II, serta
kekerasan di Aceh dan Papua, sampai saat ini belum mendapatkan penyelesaian
hukum yang memadai. Situasi ini menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan publik
terhadap institusi penegak hukum yang dinilai lamban dan kurang independen
dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Selain itu, perlindungan HAM juga dihadapkan pada masalah struktural seperti korupsi, politisasi Lembaga, dan kurangnya sumber daya yang memadai. Tekanan politik dan intervensi dari berbagai pihak seringkali menghambat kinerja lembaga-lembaga yang bertugas mengawasi dan melindungi hak asasi manusia, termasuk Komnas HAM. Fenomena kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan pembela HAM masih kerap terjadi, memperlihatkan adanya praktik represif yang bertentangan dengan semangat reformasi.
Penurunan
kebebasan berekspresi dan pembungkaman suara kritis menjadi indikator
melemahnya penghormatan terhadap HAM. Data menunjukkan adanya banyak kasus
intimidasi dan serangan terhadap pembela HAM dan aktivis, bahkan oleh aparat
negara yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat. Kondisi ini menimbulkan
keraguan serius terhadap komitmen negara untuk benar-benar menegakkan agenda
reformasi dan hak asasi manusia secara konsisten.
PEMBAHASAN
Dalam 25 tahun reformasi, Indonesia telah membuat kemajuan penting dalam memberikan landasan hukum dan institusional untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Amandemen UUD 1945 dan lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta pembentukan komnas HAM menjadi tonggak penguatan pelindungan HAM secara formal. Namun, penerapan hukum di lapangan masih dihadapkan pada berbagai kendala. Lembaga pengawas HAM kerap mengalami tekanan politik, keterbatasan anggaran, dan sumber daya manusia yang belum memadai sehingga sulit menjalankan fungsi secara optimal. Sebagian aparat penegak hukum pun belum sepenuhnya independen dan profesional, seringkali terjebak dalam dinamika politik dan birokrasi yang mempengaruhi penanganan kasus pelanggaran HAM.
Pendidikan dan kesadaran HAM di
Masyarakat perlu ditingkatkan agar warga mampu menuntut haknya dan berkontribusi
dalam pengawasan penegakan HAM. Secara umum, reformasi membuka peluang besar
bagi perlindungan HAM, namun perjuangan nyata masih panjang dan membutuhkan
sinergi antara pemerintah, aparat hukum, serta masyarakat sipil untuk
memastikan hak-hak asasi manusia dihormati dan dijaga.
KESIMPULAN DAN SARAN
Walaupun sudah ada kemajuan dalam perlindungan HAM setelah 25 tahun reformasi, pencapaian tersebut masih jauh dari ideal. Penegakan hukum yang tuntas, komitmen politik yang kuat, dan reformasi kelembagaan mutlak diperlukan. Pemerintahan dan masyarakat sipil harus terus bersinergi dalam mengawasi dan mendorong pelaksanaan Hak Asasi Manusia secara konsisten dan terbuka.
Saran, memperkuat Lembaga pengawas HAM, menyelesaikan kasus pelanggaran masa lalu dengan transparan, serta meningkatkan pendidikan HAM untuk membangun kesadaran kolektif Masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Amnesty International Indonesia. (2023, May 20). 25 tahun Reformasi: Kebebasan berekspresi semakin mengalami represi. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/25-tahun-reformasi-kebebasan-berekspresi-semakin-mengalami-represi/05/2023/
Basuki, U., Maritim Raja, U., Haji, A., & Riau, K. (2023). 25 Tahun Reformasi: Mengawal Upaya Mewujudkan Supremasi Hukum dan Meningkatkan Kualitas Demokrasi di Indonesia Rudi Subiyakto (Vol. 3, Issue 1).
Mulia Sari, A., & Dompak, T. (2025). Penegakan hukum hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(1).
Rahmadhani, A. F., & Wardana, D. J. (2023). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia. 6(1). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1

Tidak ada komentar:
Posting Komentar