Kamis, 02 Oktober 2025

TUGAS STRUKTUR O2: E45 Kyla Nisrina Khairunnisa


 Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Afrika Selatan


Kelompok 9

E41 Aurellia Rahma Elta Kusmana

E42 Ibnu Hib'ban

E43 Zelda Nayla Ramadhani

E44 Aurel Irza Safira

E45 Kyla Nisrina Khairunnisa


I. PENDAHULUAN

    I.I    Latar Belakang:

        Studi perbandingan sistem pemerintahan penting untuk memahami bagaimana negara-negara    demokrasi berkembang, terutama di negara-negara yang memiliki sejarah transisi politik signifikan (Indonesia pasca-Reformasi, Afrika Selatan pasca-apartheid).

    I.2    Tujuan Kajian:

  • Menganalisis sistem pemerintahan Indonesia dan Afrika Selatan berdasarkan konstitusi dan praktiknya.

  • Membandingkan kesamaan dan perbedaan dalam sistem presidensial/parlementer, mekanisme pemilu, dan supremasi hukum kedua negara. 

  • Mengidentifikasi implikasi sistem tersebut terhadap stabilitas politik dan kualitas demokrasi.

    I.3    Metode Kajian:

            Studi kepustakaan yang melibatkan analisis konstitusi, undang-undang, dan sumber akademik terkini mengenai tata kelola pemerintahan kedua negara.


 II. PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA


Bentuk Negara & Sistem Pemerintahan: 

  • Kesatuan NKRI dengan otonomi daerah luas. Republik Presidensial, di mana Presiden berfungsi ganda sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.


Pemisahan Kekuasaan:

  • Menganut prinsip Trias Politika dengan checks and balances. Eksekutif (Presiden & Menteri), Legislatif (DPR & DPD), Yudikatif (MA, MK, KY). Peran Kepala Negara & Kepala Pemerintahan Digabungkan dalam diri Presiden.


Mekanisme Pemilihan Umum:

  • Pemilu Langsung & Serentak. Rakyat memilih langsung Presiden/Wapres dan anggota legislatif. Menggunakan sistem proporsional terbuka untuk legislatif.


Hubungan Rakyat dan Pemerintah:

  • Demokrasi perwakilan dengan pemilihan langsung. Rakyat memiliki hak kontrol dan kebebasan berserikat yang luas.

Prinsip Demokrasi & Supremasi Hukum:

  •  Demokrasi Konstitusional. Supremasi hukum dijamin oleh UUD 1945 dan diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi. 


III. PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN


Bentuk Negara & Sistem Pemerintahan:

  • Kesatuan (dengan pembagian administratif provinsi). Sistem Pemerintahan Parlementer-Presidensial Hibrida (sering disebut sebagai sistem Presidensial yang dimodifikasi atau Parlementer dengan Presiden Eksekutif).


Pemisahan Kekuasaan:

  • Eksekutif: Dipimpin oleh Presiden yang dipilih oleh Parlemen (National Assembly). Legislatif: Parlemen (National Assembly dan National Council of Provinces). Yudikatif: Pengadilan Konstitusi dan Mahkamah Agung Banding.


Peran Kepala Negara & Kepala Pemerintahan:

  • Digabungkan dalam diri Presiden. Namun, Presiden dipilih dan bertanggung jawab kepada Parlemen, ciri utama sistem parlementer. 


Mekanisme Pemilihan Umum:

  • Pemilu untuk Parlemen menggunakan sistem proporsional daftar partai yang ketat. Rakyat memilih partai, bukan individu. Parlemen kemudian memilih Presiden dari anggotanya.


Hubungan Rakyat dan Pemerintah:

  • Demokrasi perwakilan dengan sistem kepartaian yang dominan. Keterlibatan rakyat kuat melalui masyarakat sipil pasca-apartheid. 


Prinsip Demokrasi & Supremasi Hukum:

  • Demokrasi Konstitusional. Sangat menjunjung Supremasi Konstitusi. Pengadilan Konstitusi (Constitutional Court) memiliki peran sentral dan sangat kuat dalam menjaga hak asasi manusia dan membatasi kekuasaan negara. 


IV. PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN

Aspek Komperatif

Indonesia

Afrika Selatan

Bentuk Negara & Sistem Pemerintahan

Kesatuan, Presidensial

Kesatuan, Parlementer

Kepala Negara & Pemerintahan

Dipilih oleh Rakyat

Dipilih oleh Parlemen

Akuntabilitas Eksekutif

Kepada Konstitusi/ Rakyat

Kepada Parlemen

Mekanisme Pemilihan Presiden

Langsung oleh Rakyat

Tidak langsung

Sistem Pemilihan Legislatif

Fokus Individu

Fokus Partai

Peran Yudikatif

MK sebagai penjaga Konstitusi

Pengadilan Konstitusi Sangat Kuat dalam HAM dan Judicial Review


V. ANALISIS KRITIS DAN REFLEKSI KELOMPOK


A. Analisis Kritis


        1. Legitimasi dan Akuntabilitas Eksekutif:


  • Indonesia:  Legitimasi Presiden sangat tinggi karena dipilih langsung oleh rakyat. Namun, akuntabilitas (accountability)kepada Parlemen cenderung lemah, dan pemberhentian Presiden sulit (prosedur impeachment yang rumit).

  • Afrika Selatan: Presiden dipilih oleh Parlemen, yang berarti ia memiliki dukungan mayoritas. Ini membuat pemerintahan stabil jika partainya dominan. Namun, hal ini membuat akuntabilitas Presiden lebih terfokus pada partai dan Parlemen ketimbang rakyat secara langsung.


        2. Sistem Pemilu dan Keterwakilan:

  • Indonesia: menggunakan proporsional terbuka, yang meningkatkan akuntabilitas individu anggota legislatif kepada pemilih.

  • Afrika Selatan: menggunakan proporsional daftar tertutup, yang cenderung memperkuat kekuatan partai politik (ANC sebagai partai dominan). Hal ini memastikan keterwakilan minoritas, tetapi memutus ikatan langsung antara pemilih dan individu wakil.


        3. Supremasi Hukum: 

  • Baik Indonesia maupun Afrika Selatan sama-sama menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Namun, Afrika Selatan terkenal dengan kekuatan Constitutional Court-nya yang berani dan sering mengeluarkan putusan yang menantang pemerintah, terutama terkait isu ras dan hak asasi manusia, menunjukkan penerapan supremasi hukum yang sangat tegas.


B. Refleksi Kelompok


  1. Polarisasi vs. Dominasi: Sistem Presidensial Indonesia rentan terhadap polarisasi politik yang tajam (cebong vs. kampret), sedangkan sistem Parlementer-Hibrida Afrika Selatan rentan terhadap dominasi satu partai yang berkelanjutan (ANC). Mana yang lebih sehat bagi demokrasi? 

  2. Peran Mahasiswa: Dalam konteks Indonesia, mahasiswa berperan dalam menjaga checks and balances dari luar parlemen. Di Afrika Selatan, peran mahasiswa seringkali terfokus pada isu-isu kesetaraan dan warisan apartheid, menunjukkan adaptasi peran sipil terhadap tantangan sejarah negara.


VI. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI


Kesimpulan

  • Indonesia dan Afrika Selatan sama-sama merupakan negara demokrasi yang menjunjung konstitusi, namun mengadopsi struktur pemerintahan yang berbeda. Indonesia memilih Presidensial murni dengan pemilihan langsung, memberikan legitimasi kuat kepada Presiden tetapi berisiko polarisasi. Afrika Selatan memilih model Hibrida Parlementer-Presidensial, memberikan stabilitas melalui dominasi partai di Parlemen, tetapi dapat mengurangi akuntabilitas individu eksekutif kepada rakyat. Kekuatan yudikatif (terutama di Afrika Selatan) terbukti menjadi kunci utama dalam menjaga prinsip supremasi hukum di kedua negara.


Rekomendasi


  • Peningkatan Akuntabilitas Eksekutif (Indonesia): Perlu adanya mekanisme yang lebih efektif agar Presiden dan Menteri lebih responsif dan akuntabel terhadap pengawasan DPR tanpa mengurangi stabilitas pemerintahan.

  •  Reformasi Pemilu (Afrika Selatan): Afrika Selatan dapat mempertimbangkan modifikasi sistem pemilu proporsional untuk menciptakan ikatan yang lebih kuat antara anggota Parlemen dan konstituen lokal, sehingga meningkatkan responsivitas wakil rakyat.

  •  Penguatan Pendidikan Konstitusi: Kedua negara harus terus berinvestasi dalam pendidikan kewarganegaraan untuk memastikan rakyat memahami mekanisme supremasi hukum dan pentingnya lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, mengingat sejarah transisi politik masing-masing.  


DAFTAR PUSTAKA

Zuhdi, Achmad, & Kamula, Ari Ade. (2024). Legitimasi Hukum Asing Sebagai Pertimbangan Putusan oleh Mahkamah Konstitusi: Perbandingan Antara Indonesia dan Afrika Selatan. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 7(2), 271–296. https://doi.org/10.33474/yur.v7i2.21634




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perlindungan Data Pribadi Mahasiswa: Hak Baru di Era Digital

Nama: Kyla Nisrina Khairunnisa Nim: 46125010115 Kode: E45 Perlindungan Data Pribadi Mahasiswa: Hak Baru di Era Digital Abstrak Artikel ini m...