Kamis, 30 Oktober 2025

Perlindungan Data Pribadi Mahasiswa: Hak Baru di Era Digital


Nama: Kyla Nisrina Khairunnisa

Nim: 46125010115

Kode: E45

Perlindungan Data Pribadi Mahasiswa: Hak Baru di Era Digital

Abstrak

Artikel ini mengkaji hak warga negara yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, terutama hubungannya dengan kehidupan mahasiswa dalam era digital. Melalui pendekatan reflektif, penulis membahas bagaimana mahasiswa sering menghadapi risiko kebocoran data pribadi melalui plaform pendidikan, media sosial, dan aplikasi kampus. Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), artikel ini menganalisis hambatan dan pentingnya hak ini untuk menjaga privasi dan kebebasan individu. Refleksi pribadi penulis menekankan bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya hak hukum, tetapi juga fondasi etis untuk kehidupan mahasiswa yang semakin terdigitalisasi.
Kata Kunci: Hak Warga Negara, Mahasiswa, Era Digital, Undang-undang PDP, Perlindungan Data Pribadi, Privasi

Pendahuluan

Dalam kehidupan mahasiswa saat ini tidak lepas dari interaksi digital dimulai dari pendaftaran kuliah online sampai penggunaan media sosial. Data seperti identitas, Alamat, nomor induk mahasiswa, nilai akademik tersimpan di berbagai sistem kampus dan layanan pihak ketiga. Namun, hak warga negara untuk melindungi data pribadi sering kali terabaikan. Padahal, sesuai UUD 1945 Pasal 28G dan UU PDP 2022, Setiap orang berhak menjaga privasi dan keamanan datanya.

Artikel ini bertujuan untuk merefleksikan hak perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak warga negara, termasuk relevansinya dengan mahasiswa. Refleksi ini didasarkan pengalaman pribadi dan analisis hukum, dengan focus pada bagaimana hak ini mempengaruhi kehidupan sehari-hari di lingkungan akademik. Dengan cara ini, saya bermaksud untuk meningkatkan pemahaman bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya norma teknis, tetapi hak esensial yang membebaskan mahasiswa untuk belajar dan berkembang tanpa rasa takut akan ancaman pelanggaran privasi.

Permasalahan

Salah satu masalah utama yang dihadapi mahasiswa adalah risiko kebocoran data pribadi di lingkungan digital. Misalnya, saat mendaftar kuliah, mahasiswa harus memberikan data sensitif seperti KTP, ijazah, dan informasi keluarga ke sistem universitas. Jika sistem tidak aman, maka data tersebut bisa bocor dan digunakan untuk kejahatan seperti penipuan identitas.

Selain itu, penggunaan media sosial oleh mahasiswa sering melibatkan berbagi foto, Lokasi, dan opini pribadi. Platform seperti Instagram atau tiktok mengumpulkan data untuk kepentingan bisnis, tanpa selalu memperoleh izin yang jelas. Di Indonesia, sebelum UU PDP disahkan pada 2022, tidak ada regulasi khusus yang melindungi data pribadi warga negara, sehingga mahasiswa rentan terhadap eksploitasi. Masalah ini makin parah akibat minimnya pengetahuan mahasiswa mengenai hak mereka, di mana sebagian besar memandang privasi sebagai aspek yang “kurang prioritas” jika dibandingkan dengan kemudahan penggunaan teknologi.

Pembahasan

Perlindungan data pribadi merupakan hak warga negara yang diatur dalam pasal 28G Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang menjamin setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda. UU PDP 2022 memperkuat hak ini dengan menetapkan prinsip-prinsip seperti persetujuan, transparansi, dan akuntabilitas. Bagi mahasiswa, hak ini relevan karena mereka sering berinteraksi dengan pengendali data, seperti universitas atau Perusahaan edtech.

Secara reflektif, saya menyadari bahwa hak ini memberi saya kekuatan untuk mengontrol data pribadi. Misalnya, sebagai mahasiswa, saya dapat menuntut universitas untuk menghapus data lama atau menolak penggunaan data untuk tujuan non-pendidikan. Namun, tantangan muncul Ketika mahasiswa tidak tahu cara melaksanakan hak ini. Banyak yang merasa pasif karena takut sanksi dari institusi. Di era digital, di mana data besar digunakan untuk profiling mahasiswa (misalnya, untuk rekomendasi beasiswa atau pekerjaan), perlindungan data pribadi menjadi krusial untuk mencegah diskriminasi.

Pengalaman pribadi saya menunjukkan bahwa kesadaran tentang hak ini dapat berubah perilaku. Setelah belajar tentang UU PDP, saya mulai lebih selektif dalam berbagi data di aplikasi kampus. Ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga integritas diri sebagai warga negara yang berdaulat. Hak ini juga terkait dengan hak-hak lain, seperti kebebasan berekspresi, karena tanpa privasi, mahasiswa mungkin ragu untuk berpendapat di ruang publik digital.

Kesimpulan dan saran

Kesimpulannya, perlindungan data pribadi adalah hak warga negara yang sangat relevan dengan kehidupan mahasiswa di era digital, karena membantu menjaga privasi, martabat, dan keamanan individu. Refleksi ini menunjukkan bahwa hak ini bukan hanya aturan, tetapi alat untuk memberdayakan mahasiswa agar lebih mandiri dan kritis terhadap teknologi. Tanpa perlindungan yang kuat, mahasiswa berisiko kehilangan kontrol atas identitas mereka.

Saran, mahasiswa perlu meningkatkan kesadaran melalui Pendidikan digital di kampus, seperti workshop tentang UU PDP. Universitas juga harus transparan dalam pengelolaan data, sementara pemerintahan dapat memperkuat penegakan hukum. Secara pribadi, saya sarankan mahasiswa untuk selalu membaca kebijakan privasi aplikasi dan menggunakan alat seperti VPN untuk melindungi data. Dengan demikian, hak ini dapat menjadi fondasi bagi generasi muda yang lebih aman dan bertanggung jawab di dunia digital.

Daftar Pustaka

Materi Pembelajaran 1: Hak Asasi Manusia dan Kewarganegaraan (Modul Universitas Indonesia, 2023). [Sumber internal universitas, mengacu pada pembahasan hak warga negara dalam konteks konstitusi].

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Pemerintah Republik Indonesia, 2022).

Aspinall, E., & Berenschot, W. (2021). Money Politics and Clientelism in Indonesian Elections. Oxford University Press. [Digunakan untuk konteks hak warga dalam sistem demokrasi].

Mietzner, M. (2022). Kemunduran Demokrasi: Indonesia di Bawah Jokowi. Gramedia Pustaka Utama. [Relevan dengan hak privasi dalam konteks kemunduran demokrasi digital].

Rizki Amalia, et al. (2022). "The Role of Digital Platforms in Enhancing Citizen Participation." Journal of Governance and Public Policy, 9(2). [Mendukung diskusi tentang privasi di platform digital].

Kamis, 16 Oktober 2025

Observasi Karang Taruna di Lingkungam Rumah

 Judul:

Observasi Karang Taruna di Lingkungam Rumah

Lokasi Observasi:

Gang Melati, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang

Pendahuluan

Saya memilih Gang tempat saya tinggal, sebagai lokasi observasi karena Karang Tarunanya cukup aktif dalam kegiatan sosial yang melibatkan banyak warga, saya ingin tahu gimana interaksi antarwarga dari beragam latar belakang bisa membangun rasa kebersamaan. Ini juga nunjukin gimana integrasi nasional bisa terbentuk dari hal-hal kecil di lingkungan sekitar.

Temuan Observasi

Contoh positif:

• Setiap seminggu sekali, warga kerja bakti membersihkan selokan dan lingkungan sekitar. Kegiatan ini melibatkan warga dari berbagai usia dan suku seperti jawa, Betawi, dan sunda. Hal tersebut menunjukkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan.

• Saat lomba 17 Agustus, Karang Taruna mengadakan perlombaan di hari kemerdekaan yang diikuti semua warga, mulai dari anak-anak sampai lansia. Semua ikuta tanpa membedakan asal usul atau keyakinan, menunjukkan persatuan yang kuat.

• Grup arisan lintas RT, arisan yang diikuti warga dari RT berbeda juga menjadi wadah silahturahmi, melalui arisan tersebut mereka saling mengenal lebih dekat bahkan saling membantu saat ada yang sakit atau butuh bantuan mendadak

Contoh Negatif:

• Di grup WhatsApp Karang Taruna, sempat ada komentar kurang enak tentang pendatang yang dianggap jarang ikut kegiatan atau kurang aktif. Ucapan tersebut menyinggung sebagian warga dan menimbulkan perdebatan.

• Kurangnya pengertian Antarwarga, beberapa warga suka menilai orang lain berdasarkan keaktifan di kegiatan sosial tanpa memahami latar belakang atau kesibukan pribadi mereka. Ini bisa menimbulkan konflik kalau tidak ada komunikasi yang baik.

Analisis

Dari kegiatan yang saya amati, gotong royong dan kebersamaan di lingkungan saya masih kuat sekali. Walaupun warganya beda-beda suku, agama, dan budaya, mereka tetap bisa kerja sama dalam berbagai kegiatan sosial. Ini menjadi bukti nyata integritas sosial, di mana perbedaan justru jadi kekuatan yang bikin semuanya saling melengkapi. Contohnya saat kerja bakti, semua ikut tanpa memikirkan latar belakang masing-masing.

Tapi, pasti ada tantangannya juga. Seperti Komentar negatif di grup WhatsApp itu menunjukkan kalau komunikasi lewat chat kadang gampang disalahartikan. Kadang maksud orang tersebut gak buruk, tapi saat dibaca jadi nyakitin perasaan atau beda arti. Hal ini penting untuk diperhatiin, apalagi sekarang banyak interaksi warga lewat grup digital. Selain itu, ada warga yang jarang ikut kegiatan karena sibuk atau belum merasa nyaman, jadi perlu pendekatan yang lebih personal dan terbuka supaya semua warga benar-benar merasa dihargai dan terlibat.

Refleksi Diri & Pembelajaran

Dari observasi ini, saya belajar bahwa membangun rasa persatuan tidak harus selalu melalui kegiatan besar. Justru, hal-hal sederhana yang dilakukan di lingkungan sekitar, seperti gotong royong, arisan warga, atau sekadar tegur sapa, bisa menjadi dasar terciptanya kerukunan. Penting sekali punya sikap toleransi, empati, dan komunikasi yang baik agar hubungan antarwarga tetap harmonis. Tentu perbedaan pendapat itu sangat wajar, tapi kalau kita sikapi dengan terbuka dan bijak, justru membuat kebersamaan makin kuat.

Sebagai anak muda, saya merasa punya tanggung jawab untuk menjaga dan membangun suasana damai di lingkungan. Saya mau lebih aktif di Karang Taruna dan mendorong kegiatan yang melibatkan semua warga, termasuk yang biasanya jarang ikutan. Selain itu, saya juga ingin menjadi orang yang bisa jadi penengah kalau ada kesalahpahaman, sekaligus jadi contoh sikap terbuka dan peduli sama sesama. Saya yakin perubahan besar bisa dimulai dari langkah-langkah kecil yang dilakukan dengan konsisten dan niat yang baik.

Kesimpulan & Rekomendasi

Berdasarkan hasil observasi, dapat disimpulkan bahwa kehidupan sosial di Gang Melati mencerminkan semangat persatuan dalam keberagaman. Warga yang berasal dari latar belakang berbeda mampu bekerja sama dalam kegiatan sosial dan menunjukkan rasa kebersamaan lewat berbagai kegiatan sosial. Gotong royong dan acara seru seperti lomba HUT kemerdekaan jadi bukti nyata bahwa persatuan itu bisa terjuwud dari hal-hal sederhana sehari-hari. Tapi masih ada hambatan, seperti kurangnya komunikasi yang lancar terutama di grup WhatsApp, serta beberapa warga yang jarang ikut karena berbagai alasan. Tapi secara keseluruhan, lingkungan ini sudah memperlihatkan potensi besar sebagai contoh kecil persatuan Indonesia, di mana perbedaan justru menjadi kekuatan bersama.

• Adakan pertemuan rutin untuk diskusi warga agar bisa menyampaikan pendapat mereka dan menghidari kesalahpahaman.

• Melibatkan warga yang kurang aktif dengan pendekatan personal, seperti mengajak secara langsung atau memberi tugas kecil sesuai kemampuan mereka.


Kamis, 09 Oktober 2025

Ringkasan Wawancara tentang Pandangan terhadap Identitas Nasional

 Ringkasan Wawancara tentang Pandangan terhadap Identitas Nasional


Nama: Kyla Nisrina Khairunnisa

Nim: 46125010115

Kode: E45


Pendahuluan

Wawancara ini saya lakukan dengan kakak saya, Nabila Qosamah Balqis, yang berusia 25 tahun dan bekerja sebagai guru di salah Al azhar Jakarta. Saya memilih Kak Nabila Karena dia sosok yang dekat sekali dengan saya dan selalu jadi tempat curhat, terutama soal pendidikan dan kehidupan sosial. Sebagai guru, dia punya pengalaman langsung dalam menanamkan nilai-nilai cinta tanah air ke murid-muridnya, jadi pandangannya tentang identitas nasional sangat menarik untuk ditelusuri lebih jauh.

Selain sibuk mengajar, Kak Nabila juga sangat peduli dengan isu moral dan karakter generasi muda. Dia kerap ngomong soal pentingnya mencintai bangsa dan menjaga nilai-nilai kebangsaan, apalagi di tengah derasnya pengaruh budaya asing. Lewat wawancara ini, saya ingin tahu gimana Kak Nabila memaknai identitas nasional, bagaimana ia menerapkannya sehari-hari, dan pandangannya soal peran generasi muda dalam menjaga jati diri bangsa kita.

Isi

Dalam wawancara saya memberikan beberapa pertanyaan seperti berikut:

1. Apa arti identitas nasional menurut Anda?

Berdasarkan wawancara menurut Kak Nabila identitas nasional itu adalah Identitas nasional itu sebenarnya jati diri sebuah bangsa yang terbentuk dari kesamaan budaya, bahasa, dan sejarah yang diwariskan turun-temurun. Kesadaran akan hal ini bikin rasa persatuan dan kebersamaan di antara warga makin kuat, jadi pondasi supaya negara tetap utuh dan semua merasa punya.

2. Bagaimana identitas nasional tercermin dalam kehidupan sehari-hari?

Dalam kehidupan sehari-hari, identitas nasional ini kelihatan lewat cara kita melestarikan budaya dan tradisi lokal. Contohnya seperti pakai bahasa daerah, ikut upacara adat, dan merayakan hari kemerdekaan dengan semangat penuh. Hal-hal itu nunjukin kita bangga banget sama warisan budaya bangsa.

3. Apa tantangan terbesar dalam menjaga identitas nasional saat ini?

Menurut Kak Nabila tantangan terbesar sekarang yaitu masuknya budaya asing lewat teknologi dan media yang bikin generasi muda kadang lupa sama nilai dan budaya lokal. Ini bahaya karena bisa bikin rasa cinta tanah air jadi memudar. Jadi, penting banget buat terus menguatkan pendidikan kebangsaan supaya identitas kita tetap hidup dan relevan.

4. Menurut Anda, bagaimana peran generasi muda dalam memperkuat identitas nasional?

Menurut Kak Nabila Generasi muda punya peran yang sangat penting dalam jaga dan kuatkan identitas nasional. Mereka harus belajar dan hargai nilai budaya bangsa dengan sungguh-sungguh, lalu aktif dalam melestarikan bahasa dan tradisi, serta ikut berkontribusi membangun negara. Dengan begitu, mereka bisa jaga jati diri bangsa sambil tetap ikut perkembangan zaman.

Kesimpulan

Narasumber: Identitas nasional itu intinya soal gimana kita sebagai bangsa punya rasa kebersamaan lewat budaya, bahasa, dan sejarah yang sama. Dalam kehidupan sehari-hari, identitas ini muncul lewat cara kita jaga tradisi, bahasa, dan semangat cinta tanah air. Tantangan terbesar sekarang adalah pengaruh budaya luar yang kadang bikin kita lupa akar sendiri. Jadi, peran generasi muda sangat penting untuk terus merawat dan menguatkan identitas bangsa supaya tetap kuat.

Refleksi Pribadi: menurut saya identitas nasional bikin saya sadar betapa kayanya warisan budaya yang kita punya, hanya saja kadang kita kurang perhatian untuk menjaganya. Di era globalisasi sekarang, pengaruh budaya luar memang tak bisa dihindari, tapi kita harus tetap bangga dan aktif melestarikan budaya sendiri. Apalagi sebagai generasi muda yang akan melanjutkan estafet bangsa, penting sekali untuk terus belajar dan menghargai budaya kita sambil tetap mengikuti perkembangan zaman.


Kamis, 02 Oktober 2025

Tugas Mandiri 02: Kyla Nisrina Khairunnisa

 Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah

Kode: E45

Nama: Kyla Nisrina Khairunnisa

Latar Belakang

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota. Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka, yang kemudian dikenal dengan nama UUD’1945. Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir, Mr. Abdul Abbas, Dr. Ratulangi, Andi Pangerang, Mr. Latuharhary, Mr. Pudja, AH. Hamidan, R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan.

Undang-Undang Dasar 1945 memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur sistem ketatanegaraan Indonesia. Isinya mencerminkan cita-cita dan nilai luhur bangsa, yang dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 serta diikat dalam pasal dan ayat yang ada di batang tubuhnya.

Tujuan kajian

Tujuan kajian UUD 1945 dan pasal-pasalnya adalah untuk memahami UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan negara, serta mengetahui bagaimana pasal-pasalnya mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kajian ini juga bertujuan memahami aturan tentang sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, dan pembagian kekuasaan. Selain itu, kajian ini penting untuk menelaah amandemen pasal-pasal UUD 1945, memahami alasan serta tujuannya, Dengan mengkaji UUD 1945 dan pasal-pasalnya, diharapkan masyarakat semakin paham hak dan kewajibannya, memiliki sikap kritis, serta mampu ikut menjaga demokrasi, keadilan, dan persatuan bangsa.

1. Pasal 1 ayat (2) dan (3) – Kedaulatan rakyat dan negara hukum

Pasal 1 ayat (2) Ayat ini menegaskan prinsip demokrasi, yaitu bahwa kekuasaan tertinggi di negara berada di tangan rakyat. Namun, pelaksanaan kedaulatan ini tidak bersifat langsung, melainkan melalui sistem perwakilan sesuai dengan konstitusi. Contohnya adalah pemilu untuk memilih anggota legislatif, presiden, dan kepala daerah.

Pasal 1 ayat (3) Sebagai negara hukum, Indonesia menjadikan hukum sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan negara. Semua warga negara, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum. Tidak ada yang berada di atas hukum (supremasi hukum).

Prinsip negara hukum mencakup beberapa aspek, seperti:

• Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia): Negara wajib melindungi hak-hak dasar setiap individu.

• Keadilan: Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa diskriminasi.

• Kepastian Hukum: Hukum harus jelas dan dapat ditegakkan.

Dengan adanya prinsip negara hukum, pemerintah diharapkan menjalankan tugasnya dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

Makna Konstitusional: Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat dan dijalankan lewat wakil yang dipilih. Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua orang wajib taat hukum demi keadilan dan perlindungan hak asasi.

2. Pasal 4 – Kekuasaan Presiden

Pasal 4 Pasal ini menunjukkan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif, yang berarti bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan undang-undang dan penyelenggaraan pemerinta

han negara. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Presiden memiliki wewenang untuk membentuk kabinet, mengangkat dan memberhentikan para menteri, serta pejabat publik lainnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan negara.

Makna Konstitusional: membentuk kabinet, mengangkat dan memberhentikan para menteri

3. Pasal 5-20 – Fungsi legislatif

Pasal 5 hingga 20, secara keseluruhan mengatur berbagai kekuasaan dan kewenangan dalam pemerintahan, bukan hanya legislatif. Namun, terdapat beberapa pasal yang secara langsung berkaitan dengan kekuasaan legislatif, terutama yang melibatkan DPR dan Presiden dalam pembuatan undang-undang. Seperti Pasal 5 ayat (2) mengenai peraturan pemerintah, Pasal 8 ayat (3) tentang penggantian Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 11 tentang perjanjian internasional, Pasal 17 tentang kementerian negara, Pasal 18 tentang pemerintahan daerah, dan Pasal 19 tentang susunan DPR.

4. Pasal 24 Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal ini menegaskan kemerdekaan dan fungsi pokok kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu sebagai lembaga independen yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan melalui peradilan.

5. Pasal 27-34 – Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 27 hingga 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara, termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat 2), hak untuk ikut membela negara (Pasal 30 ayat 1), serta kewajiban menjunjung hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1). Pasal-pasal ini juga menjamin hak asasi manusia seperti hak untuk hidup (Pasal 28A), hak atas pendidikan (Pasal 31), dan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).

Kajian Artikel Ilmiah

Artikel 1

Judul : Dinamika dalam Penerapan Sistem Pemerintahan di Indonesia

Penulis: Muhammad Taufik

Sumber: Jurnal Qaumiyyah, 2022

Isi Pokok: Bahas penerapan sistem presidensial sesuai UUD 1945, pembagian kekuasaan, dan peran lembaga negara dalam menjaga demokrasi dan negara hukum.

Gagasan Utama: Artikel ini membahas secara mendalam penerapan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia yang berdasarkan UUD 1945. Penulis menjelaskan bagaimana pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan untuk menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Argumen Penulis: Sistem presidensial dianggap efektif karena memperjelas peran dan tanggung jawab antar lembaga negara, memperkuat demokrasi melalui pemilihan umum, serta menjaga independensi lembaga peradilan. Penulis juga menyoroti pentingnya peran presiden dalam memimpin pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Relevensi terhadap UUD 1945: Artikel ini menunjukkan bagaimana prinsip negara hukum dan demokrasi yang tertuang dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 diimplementasikan dalam sistem pemerintahan Indonesia, khususnya pada pembagian fungsi dan kewenangan lembaga negara.

Artikel 2

Judul: Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

Penulis: Gerry Putra Rizky, Irwan Triadi

Sumber: Jurnal JPTAM, 2023

Isi Pokok: Mengulas kelebihan dan kekurangan kedua sistem, dengan argumen bahwa presidensial lebih cocok untuk Indonesia berdasar efektivitas stabilitas dan penegakan hukum.

Gagasan utama: Artikel ini menjelaskan perbedaan mendasar antara sistem presidensial dan parlementer dalam konteks politik dan hukum serta dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan. Penulis memberikan gambaran kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem.

Argumen Penulis: Penulis berpendapat bahwa sistem presidensial lebih cocok diterapkan di Indonesia karena memberikan kestabilan politik yang kuat dan penegakan negara hukum yang lebih terjamin dibandingkan sistem parlementer yang bisa rentan terhadap konflik internal dan pergantian pemerintahan yang sering.

Relevensi terhadap UUD 1945: Artikel ini mendukung keputusan UUD 1945 yang menetapkan sistem presidensial sebagai bentuk pemerintahan Indonesia, menekankan pentingnya kedaulatan rakyat serta peran presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dipilih secara langsung.

Refleksi

Dari kajian ini saya belajar pentingnya UUD 1945 sebagai dasar negara yang mengatur sistem pemerintahan dan menjamin demokrasi serta keadilan. Memahami pembagian kekuasaan dan hak serta kewajiban warga negara bikin saya sadar harus aktif ikut menjaga hukum dan ikut bersuara dalam demokrasi. Dengan begitu, saya bisa jadi warga negara yang kritis dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.

DAFTAR PUSTAKA

https://qaumiyyah.org/index.php/qaumiyyah/article/view/10

https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/17752

https://jdih.dpr.go.id/setjen/index/id/UUD-1945-BAGIAN-PERTIMBANGAN-DAN-DOKUMENTASI-INFORMASI-HUKUM

https://legalcentric.com/content/view/195135

https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/02/26/sejarah-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945-sebagai-konstitusi-di-indonesia/


TUGAS STRUKTUR O2: E45 Kyla Nisrina Khairunnisa


 Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Afrika Selatan


Kelompok 9

E41 Aurellia Rahma Elta Kusmana

E42 Ibnu Hib'ban

E43 Zelda Nayla Ramadhani

E44 Aurel Irza Safira

E45 Kyla Nisrina Khairunnisa


I. PENDAHULUAN

    I.I    Latar Belakang:

        Studi perbandingan sistem pemerintahan penting untuk memahami bagaimana negara-negara    demokrasi berkembang, terutama di negara-negara yang memiliki sejarah transisi politik signifikan (Indonesia pasca-Reformasi, Afrika Selatan pasca-apartheid).

    I.2    Tujuan Kajian:

  • Menganalisis sistem pemerintahan Indonesia dan Afrika Selatan berdasarkan konstitusi dan praktiknya.

  • Membandingkan kesamaan dan perbedaan dalam sistem presidensial/parlementer, mekanisme pemilu, dan supremasi hukum kedua negara. 

  • Mengidentifikasi implikasi sistem tersebut terhadap stabilitas politik dan kualitas demokrasi.

    I.3    Metode Kajian:

            Studi kepustakaan yang melibatkan analisis konstitusi, undang-undang, dan sumber akademik terkini mengenai tata kelola pemerintahan kedua negara.


 II. PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA


Bentuk Negara & Sistem Pemerintahan: 

  • Kesatuan NKRI dengan otonomi daerah luas. Republik Presidensial, di mana Presiden berfungsi ganda sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.


Pemisahan Kekuasaan:

  • Menganut prinsip Trias Politika dengan checks and balances. Eksekutif (Presiden & Menteri), Legislatif (DPR & DPD), Yudikatif (MA, MK, KY). Peran Kepala Negara & Kepala Pemerintahan Digabungkan dalam diri Presiden.


Mekanisme Pemilihan Umum:

  • Pemilu Langsung & Serentak. Rakyat memilih langsung Presiden/Wapres dan anggota legislatif. Menggunakan sistem proporsional terbuka untuk legislatif.


Hubungan Rakyat dan Pemerintah:

  • Demokrasi perwakilan dengan pemilihan langsung. Rakyat memiliki hak kontrol dan kebebasan berserikat yang luas.

Prinsip Demokrasi & Supremasi Hukum:

  •  Demokrasi Konstitusional. Supremasi hukum dijamin oleh UUD 1945 dan diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi. 


III. PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN


Bentuk Negara & Sistem Pemerintahan:

  • Kesatuan (dengan pembagian administratif provinsi). Sistem Pemerintahan Parlementer-Presidensial Hibrida (sering disebut sebagai sistem Presidensial yang dimodifikasi atau Parlementer dengan Presiden Eksekutif).


Pemisahan Kekuasaan:

  • Eksekutif: Dipimpin oleh Presiden yang dipilih oleh Parlemen (National Assembly). Legislatif: Parlemen (National Assembly dan National Council of Provinces). Yudikatif: Pengadilan Konstitusi dan Mahkamah Agung Banding.


Peran Kepala Negara & Kepala Pemerintahan:

  • Digabungkan dalam diri Presiden. Namun, Presiden dipilih dan bertanggung jawab kepada Parlemen, ciri utama sistem parlementer. 


Mekanisme Pemilihan Umum:

  • Pemilu untuk Parlemen menggunakan sistem proporsional daftar partai yang ketat. Rakyat memilih partai, bukan individu. Parlemen kemudian memilih Presiden dari anggotanya.


Hubungan Rakyat dan Pemerintah:

  • Demokrasi perwakilan dengan sistem kepartaian yang dominan. Keterlibatan rakyat kuat melalui masyarakat sipil pasca-apartheid. 


Prinsip Demokrasi & Supremasi Hukum:

  • Demokrasi Konstitusional. Sangat menjunjung Supremasi Konstitusi. Pengadilan Konstitusi (Constitutional Court) memiliki peran sentral dan sangat kuat dalam menjaga hak asasi manusia dan membatasi kekuasaan negara. 


IV. PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN

Aspek Komperatif

Indonesia

Afrika Selatan

Bentuk Negara & Sistem Pemerintahan

Kesatuan, Presidensial

Kesatuan, Parlementer

Kepala Negara & Pemerintahan

Dipilih oleh Rakyat

Dipilih oleh Parlemen

Akuntabilitas Eksekutif

Kepada Konstitusi/ Rakyat

Kepada Parlemen

Mekanisme Pemilihan Presiden

Langsung oleh Rakyat

Tidak langsung

Sistem Pemilihan Legislatif

Fokus Individu

Fokus Partai

Peran Yudikatif

MK sebagai penjaga Konstitusi

Pengadilan Konstitusi Sangat Kuat dalam HAM dan Judicial Review


V. ANALISIS KRITIS DAN REFLEKSI KELOMPOK


A. Analisis Kritis


        1. Legitimasi dan Akuntabilitas Eksekutif:


  • Indonesia:  Legitimasi Presiden sangat tinggi karena dipilih langsung oleh rakyat. Namun, akuntabilitas (accountability)kepada Parlemen cenderung lemah, dan pemberhentian Presiden sulit (prosedur impeachment yang rumit).

  • Afrika Selatan: Presiden dipilih oleh Parlemen, yang berarti ia memiliki dukungan mayoritas. Ini membuat pemerintahan stabil jika partainya dominan. Namun, hal ini membuat akuntabilitas Presiden lebih terfokus pada partai dan Parlemen ketimbang rakyat secara langsung.


        2. Sistem Pemilu dan Keterwakilan:

  • Indonesia: menggunakan proporsional terbuka, yang meningkatkan akuntabilitas individu anggota legislatif kepada pemilih.

  • Afrika Selatan: menggunakan proporsional daftar tertutup, yang cenderung memperkuat kekuatan partai politik (ANC sebagai partai dominan). Hal ini memastikan keterwakilan minoritas, tetapi memutus ikatan langsung antara pemilih dan individu wakil.


        3. Supremasi Hukum: 

  • Baik Indonesia maupun Afrika Selatan sama-sama menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Namun, Afrika Selatan terkenal dengan kekuatan Constitutional Court-nya yang berani dan sering mengeluarkan putusan yang menantang pemerintah, terutama terkait isu ras dan hak asasi manusia, menunjukkan penerapan supremasi hukum yang sangat tegas.


B. Refleksi Kelompok


  1. Polarisasi vs. Dominasi: Sistem Presidensial Indonesia rentan terhadap polarisasi politik yang tajam (cebong vs. kampret), sedangkan sistem Parlementer-Hibrida Afrika Selatan rentan terhadap dominasi satu partai yang berkelanjutan (ANC). Mana yang lebih sehat bagi demokrasi? 

  2. Peran Mahasiswa: Dalam konteks Indonesia, mahasiswa berperan dalam menjaga checks and balances dari luar parlemen. Di Afrika Selatan, peran mahasiswa seringkali terfokus pada isu-isu kesetaraan dan warisan apartheid, menunjukkan adaptasi peran sipil terhadap tantangan sejarah negara.


VI. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI


Kesimpulan

  • Indonesia dan Afrika Selatan sama-sama merupakan negara demokrasi yang menjunjung konstitusi, namun mengadopsi struktur pemerintahan yang berbeda. Indonesia memilih Presidensial murni dengan pemilihan langsung, memberikan legitimasi kuat kepada Presiden tetapi berisiko polarisasi. Afrika Selatan memilih model Hibrida Parlementer-Presidensial, memberikan stabilitas melalui dominasi partai di Parlemen, tetapi dapat mengurangi akuntabilitas individu eksekutif kepada rakyat. Kekuatan yudikatif (terutama di Afrika Selatan) terbukti menjadi kunci utama dalam menjaga prinsip supremasi hukum di kedua negara.


Rekomendasi


  • Peningkatan Akuntabilitas Eksekutif (Indonesia): Perlu adanya mekanisme yang lebih efektif agar Presiden dan Menteri lebih responsif dan akuntabel terhadap pengawasan DPR tanpa mengurangi stabilitas pemerintahan.

  •  Reformasi Pemilu (Afrika Selatan): Afrika Selatan dapat mempertimbangkan modifikasi sistem pemilu proporsional untuk menciptakan ikatan yang lebih kuat antara anggota Parlemen dan konstituen lokal, sehingga meningkatkan responsivitas wakil rakyat.

  •  Penguatan Pendidikan Konstitusi: Kedua negara harus terus berinvestasi dalam pendidikan kewarganegaraan untuk memastikan rakyat memahami mekanisme supremasi hukum dan pentingnya lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, mengingat sejarah transisi politik masing-masing.  


DAFTAR PUSTAKA

Zuhdi, Achmad, & Kamula, Ari Ade. (2024). Legitimasi Hukum Asing Sebagai Pertimbangan Putusan oleh Mahkamah Konstitusi: Perbandingan Antara Indonesia dan Afrika Selatan. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 7(2), 271–296. https://doi.org/10.33474/yur.v7i2.21634




Kamis, 25 September 2025

TUGAS MANDIRI

 📓 Template Jurnal Refleksi Pribadi

Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan

Topik Refleksi: Sikap sebagai Warga Negara dalam Konteks Kampus

Nama Mahasiswa: Kyla Nisrina Khairunnisa

NIM: 46125010115

Tanggal:23 september 2025

1. 🧠 Pemahaman Konsep

Jelaskan secara singkat apa yang Anda pahami tentang konsep kewarganegaraan aktif dan bertanggung jawab. Contoh: Apa arti menjadi warga negara yang baik di lingkungan kampus?

Jawab:

 yaitu memiliki rasa bertanggung jawab dan beretika di lingkungan kampus. Kemudian kita harus berpikir kritis, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kampus, tidak hanya itu kita juga harus saling menghormati sesama dan mentaati peraturan kampus.

2. 🧍‍♂️ Pengalaman Pribadi

Ceritakan pengalaman Anda di kampus yang mencerminkan sikap sebagai warga negara, seperti:

• Berpartisipasi dalam organisasi kemahasiswaan

• Menyuarakan pendapat secara etis

• Menjaga toleransi antar teman

• Mengikuti kegiatan sosial atau kampanye nilai kebangsaan

Jawab:

1. Menjaga toleransi antar teman, karena di lingkungan kampus sangat beragam budaya dan agama

2. Menghindari perilaku bullying

3. Diskusi kelas karena itu sifatnya musyawarah yang berarti kita mencari solusi bersama/terbaik

3. 💬 Refleksi Nilai

Nilai-nilai kewarganegaraan apa yang Anda rasakan paling relevan dalam kehidupan kampus? Contoh: Demokrasi, toleransi, keadilan, tanggung jawab sosial, cinta tanah air.

Jawab: Toleransi (menghargai perbedaan), Demokrasi (kebebasan berpendapat)

4. 🔍 Evaluasi Diri

Bagaimana Anda menilai sikap dan perilaku Anda selama ini sebagai warga kampus? Apa yang sudah baik dan apa yang perlu diperbaiki?

Jawab:

• Sikap dan perilaku saya selama di kampus cukup baik, mentaati peraturan kampus, dan bertanggung jawab dalam mengerjakan tugas

• datang tepat waktu dan tidak menunda tugas

5. 🎯 Komitmen Ke Depan

Tuliskan komitmen pribadi Anda untuk menjadi warga negara yang lebih aktif dan beretika di lingkungan kampus. Contoh: “Saya akan lebih aktif dalam kegiatan sosial kampus yang mendorong nilai kebangsaan.”

Jawab:

Komitmen saya, saya akan lebih aktif dalam kegiatan kampus, bertanggung jawab dengan tugas, serta menjalin komunikasi dengan baik


Perlindungan Data Pribadi Mahasiswa: Hak Baru di Era Digital

Nama: Kyla Nisrina Khairunnisa Nim: 46125010115 Kode: E45 Perlindungan Data Pribadi Mahasiswa: Hak Baru di Era Digital Abstrak Artikel ini m...